TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

TERM OF REFERENCE A. LATAR BELAKANG Dalam pembangunan daerah pemerintah mengupayakan berbagai macam kebijakan untuk menangani permasalahan salah satunya dengan adanya program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah dibantu oleh Ormas, Pokmas dan Masyarakat Sekitar yang telah dibentuk Oleh Keluraham sesuai tugasnya masing-masing. Ormas adalah Organisasi Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sedangkan Pokmas adalah Kelompok Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah Kelurahan . Dengan kata lain Ormas dan Pokmas merupakan sarana atau jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pada pemerintah terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam rangka membangun bangsa tanpa adanya kesetaraan gender. Hal tersebut sebagaimana dalam mengupayakan kesetaraan gender dalam pembangunan. Dalam hal ini juga pemerintah berusaha melakukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kesetaraan gender dengan kualitas yang mumpuni mereka mampu menjalankan peran dan mampu menyampaikan program keadilan dan kesetaraan gender serta menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan pada pemerintah sebagai upaya optimalisasi pembangunan masyarakat berbasis gender disegala aspek kehidupan masyarakat dilingkup Rt dan Rw. Pemerintah juga memberikan pelatihan yang berkaitan dengan birokrasi, tata laksana pemerintah, administrasi, hingga sosialisasi kebijakan berbasis gender harus intensif dan masif baik pelatihan internal maupun yang melibatkan pihak luar seperti akademisi maupun pemerintah daerah. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Mewujudkan Padat karya dan UMKM di dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan di Kelurahan Jagir

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Meningkatnya padat karya di wilayah Kelurahan Jagir Agar dapat menjadi UMKM yang unggul dan mandiri

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Perlunya kegiatan Pelatihan Agar Warga mendapatkan Skill dan Ilmu Baru b. Sosialisasi Tentang Pelatihan dan Inovasi inovasi baru c. Adanya pelayanan tiap tahun yang rutin

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Jagir Pelaksanaan Bulan Januari s/d Desember 2023

4. PESERTA
 

1. Seluruh Warga Kelurahan Jagir Yang Bersedia Mengikuti Pelatihan

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan. • Kelurahan Jagir dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp.1.399.777.227,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan dari kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan