TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa tertulis di Pasal 4 Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana tercantum dalam DPA-SKPD Kecamatan. Sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan adalah : a. Peningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan Kemayoran; dan b. Mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri di Kelurahan Kemayoran.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Melengkapi sarana kegiatan rapat / pertemuan warga / pengurus RT / pengurus RW di Wilayah Kelurahan Kemayoran

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Perencanaan Penganggaran Pembelian Kursi Susun di setiap Balai RW yang ada di Kelurahan Kemayoran; b. Pembelian Kursi Susun di setiap Balai RW yang ada di Kelurahan Kemayoran; c. Pengawasan Hasil Pembelian Kursi Susun di setiap Balai RW yang ada di Kelurahan Kemayoran.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Balai RW di wilayah Kelurahan Kemayoran

4. PESERTA
 

Warga Kelurahan Kemayoran

5. ANGGARAN
 

952508500

6. JADWAL ACARA
 

realisasi menyesuaikan dengan rencana

7. PENUTUP
 

Demikian Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini dibuat sebagai pelaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.