A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya dan perubahannya, peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan perubahannya serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan dan perubahannya, Kelurahan antara lain mempunyai tugas pelaksanaan dana kelurahan di bidang Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, melaksanakan koordinasi dan Kerjasama dengan Lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan keyakinan kepada Perangkat Daerah bahwa pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggung Jawaban suatu kegiatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sasaran kegiatan yaitu: • Memberi Pelatihan dan ketrampilan kepada keluarga Miskin dan Pra Miskin Kelurahan Kapasmadya baru. • Memberi bantuan modal usaha kepada keluarga Miskin dan Pra Miskin Kelurahan Kapasmadya baru. • Mendukung Kegiatan Kewirausahaan Masyarakat Kelurahan Kapasmadya baru |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Memberi Pelatihan dan ketrampilan kepada keluarga Miskin dan Pra Miskin Kelurahan Kapasmadya baru. • Memberi bantuan modal usaha kepada keluarga Miskin dan Pra Miskin Kelurahan Kapasmadya baru. • Mendukung Kegiatan Kewirausahaan Masyarakat Kelurahan Kapasmadya baru |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kapasmadya baru Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
keluarga Miskin dan Pra Miskin Kelurahan Kapasmadya |
|
5. | ANGGARAN |
Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 pada Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya melalui Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 1.204.812.801 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan setiap bulan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan di Kelurahan Kapasmadya baru, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |