A. | LATAR BELAKANG |
Dalam pembangunan daerah pemerintah mengupayakan berbagai macam kebijakan untuk menangani permasalahan salah satunya dengan adanya program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah dibantu oleh RT dan RW yang telah dibentuk per wilayahnya sesuai tugasnya masing-masing. RT adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sedangkan RW dalah lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya. Dengan kata lain RT dan RW merupakan sarana atau jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pada pemerintah terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam rangka membangun bangsa tanpa adanya kesetaraan gender. Hal tersebut sebagaimana dalam mengupayakan kesetaraan gender dalam pembangunan. Dalam hal ini juga pemerintah berusaha melakukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kesetaraan gender dengan kualitas yang mumpuni mereka mampu menjalankan peran dan mampu menyampaikan program keadilan dan kesetaraan gender serta menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan pada pemerintah sebagai upaya optimalisasi pembangunan masyarakat berbasis gender disegala aspek kehidupan masyarakat dilingkup RT dan RW. Pemerintah juga memberikan pelatihan yang berkaitan dengan birokrasi, tata laksana pemerintah, administrasi, hingga sosialisasi kebijakan berbasis gender harus intensif dan masih baik pelatihan internal maupun yang melibatkan pihak luar seperti akademisi maupun pemerintah daerah dan menyesuaikan dengan entri data pada Opsplan di Alasan mengapa Sub Kegiatan ini dilakukan serta pada Gambaran Umum Sub Kegiatan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender. |
|
B. | TUJUAN |
Mewujudkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan di Kelurahan Beringin Sesuai dengan entri data pada Opsplan di Tujuan pelaksanaan Sub Kegiatan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sesuai dengan entri data pada Opsplan di Siapa kelompok Sasaran Penerima Intervensi Sub Kegiatan dan Alasan mengapa memilih sasaran tersebut serta terealisasinya usulan usulan pengadaan agar dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya di sesuaikan dengan kebutuhan yang dapat dinikmati oleh laki-laki dan perempuan. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Nama Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan, Kode : 7.01.03.2.02, Sub Kegiatan : Pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Kode : 7 01 03 2 02 0003 Lokasi : Balai RW Kelurahan Beringin Sumber dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : Puput Pujiastuti, S.STP |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Balai RW 1-3 |
|
4. | PESERTA |
Seluruh Warga Terdiri dari KSH Kader Surabaya Hebat , Karangtaruna, Tokoh Masyarakat, Anak-anak, dll |
|
5. | ANGGARAN |
12674340 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan dilaksanakan selama 1 tahun anggaran 2024. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TOR ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Beringin Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya Tahun Anggaran2024. |