TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya. Meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap ketahanan ekonomi nasional serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dengan cara melakukan bimbingan teknis kepada mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, dan pemuda Kota Surabaya melalui hasil karya yang dihasilkan berupa pitching, MoU/ Kerjasama, video audio visual dan/atau Kolaborasi dalam bentuk lainnya. Pertimbangan lainnya meningkatkan potensi wisata hasil karya yang kreatif dari mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, dan pemuda Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

• Mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif Kota Surabaya • Meningkatankan kreatifitas dan pengetahuan pelaku usaha pada bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. • Menumbuhkan startup berbasis digital dalam pengembangan sub sektor ekonomi kreatif.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif meliputi sumber daya manusia yang bergerak dalam sub sektor ekonomi kreatif sebagai berikut : jumlah Orang yang Mengikuti Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif tahun (t) 220 orang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaku Ekonomi Kreatif yang bergerak dalam sub sektor ekonomi kreatif, dengan metode Monitoring pelakasnaan pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan ekonomi kreatif yang bergerak dalam sub sektor ekonomi kreatif

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya; Tempat - tempat usaha jasa dan sarana pariwisata di kota Surabaya.

4. PESERTA
 

220 orang

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan dari APBD Kota Surabaya Tahun 2024 sebesar Rp. 1.196.826.892,- (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).Data realisasi capaian output sub kegiatan tahun 2023 alokasi output 150 orang dan capaian output kegiatan 3 produk.

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan adalah 1 Tahun Anggaran 2024 b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan di laksanakan pada bulan Januari sampai dengan Desember 2024 c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan • Perencanaan Kegiatan dilaksanakan pada triwulan I bulan Januari sampai dengan Maret dengan menetapkan operational planning dalam 1 Tahun Anggaran 2024. • Pelaksanaan Kegiatan adalah 1 Tahun Anggaran 2024 mulai bulan Januari sampai dengan Desember dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. • Pelaporan Kegiatan dilakasanakan pada triwulan IV Tahun Anggaran 2024.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelatihan, Bimbingan Teknis Dan Pendampingan Ekonomi Kreatif di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.