A. | LATAR BELAKANG |
Sesuai dengan Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya. Kota Surabaya menyediakan beragam wisata antara lain wisata alam, wisata sejarah, wisata edukasi, wisata kuliner, dan wisata religi. Keaneka ragam destinasi wisata Kota Surabaya ini menarik bagi para wisatawan. Semakin berkembangnya sektor pariwisata secara tidak langsung perlu adanya tata kelola kepariwisataan dan dukungan dari Pemerintah, serta perlu dibentuk organisasi yang bergerak dibidang pariwisata dengan pendampingan secara berkelenjutan. Pertimbangan lainnya berdasarkan jumlah SDM kepariwisataan dari kampung wisata di Kota Surabaya. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi SDM dan Duta Wisata Kota Surabaya pada bidang pariwisata. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI sebagai berikut : • Jumlah SDM Pariwisata yang Dikembangkan Kapasitasnya Berdasarkan pada SKKNI 60 orang. • Fasilitasi pelatihan dasar SDM Kepariwisataan dalam pembangunan dan/atau perkembangan pariwisata di Kampung Wisata. • Memfasilitasi sertifikasi bagi SDM Pariwisata. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Lingkup pelaksanaan pekerjaan pada kegiatan pelatihan dasar SDM pariwisata bagi masyarakat, guru dan pelajar (mahasiswa dan/atau siswa) meliputi peran masyarakat lokal dalam pembangunan dan/atau perkembangan pariwisata. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan adalah 1 Tahun Anggaran 2024 b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan di laksanakan pada bulan Januari sampai dengan Desember 2024 c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan • Perencanaan Kegiatan dilaksanakan pada triwulan I bulan Januari sampai dengan Maret dengan menetapkan operational planning dalam 1 Tahun Anggaran 2024. • Pelaksanaan Kegiatan adalah 1 Tahun Anggaran 2024 mulai bulan Januari sampai dengan Desember dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. • Pelaporan Kegiatan dilakasanakan pada triwulan IV Tahun Anggaran 2024. |
|
4. | PESERTA |
• Jumlah SDM Pariwisata yang Dikembangkan Kapasitasnya Berdasarkan pada SKKNI 60 orang. |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan dari APBD Kota Surabaya Tahun 2024 sebesar Rp. 286.060.044,- (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Enam Puluh Ribu Empat Puluh Empat Rupiah). |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI Tahun Anggaran 2024. |