A. | LATAR BELAKANG |
Sesuai dengan Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya. Pertimbangan lainnya Berdasarkan jumlah pelaku usaha yang sudah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota. Pertimbangan teknis merupakan salah satu investasi terbesar di Kota Surabaya adalah di sektor pariwisata. |
|
B. | TUJUAN |
• Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan kemitraan pariwisata • Memastikan pelaku usaha melaksanakan hasil kesepakatan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sub Kegiatan Pemberdayaan Dan Pembinaan Masyarakat Untuk Pengembangan Pariwisata meliputi : • Menampung aspirasi dari stakeholder pariwisata. • Forum Komunikasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengembangan Kemitraan Pariwisata meliputi Usaha Jasa Pariwisata, Usaha Akomodasi, Usaha Makanan dan Minuman, Usaha Rekreasi Hiburan Umum (63 orang x 4 kegiatan x 4 hari) • Fasilitasi Kerjasama dengan Kelompok pemangku kepentingan pariwisata antara lain Akademisi dengan 5 PTN/PTS (5 PTN/PTS x 5 MoU x 1 Kegiatan) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
- |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya; Tempat - tempat usaha jasa dan sarana pariwisata di kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Pelaku Industri Pariwisata dengan stakeholder pariwisata, dengan metode monitoring ke lokasi usaha dan diskusi permasalahan terkait pengembangan potensi pariwisata |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan dari APBD Kota Surabaya Tahun 2024 sebesar Rp. 259.923.612,- (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah). |
|
6. | JADWAL ACARA |
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan adalah 1 Tahun Anggaran 2024 b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan di laksanakan pada bulan Januari sampai dengan Desember 2024 c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan • Perencanaan Kegiatan dilaksanakan pada triwulan I bulan Januari sampai dengan Maret dengan menetapkan operational planning dalam 1 Tahun Anggaran 2024. • Pelaksanaan Kegiatan adalah 1 Tahun Anggaran 2024 mulai bulan Januari sampai dengan Desember dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. • Pelaporan Kegiatan dilakasanakan pada triwulan IV Tahun Anggaran 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Dan Pembinaan Masyarakat Untuk Pengembangan Pariwisata di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |