TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020. - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022.

B. TUJUAN
 

Performance dan kelengkapan lainnya petugas lapangan yang belum memadai untuk melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan 4 Laporan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Waktu Pelaksanan : Pelaksanaan pekerjaan Januari sampai dengan Desember 2024. b. Jadwal Pelaksanaan : Laporan pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan yang dilimpahkan 4 laporan c. Tahapan pelaksanaan kegiatan : -Perencanaan kegiatan -Pelaksanaan Kegiatan -Pelaporan Kegiatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Tambaksari

4. PESERTA
 

10. PERSONIL PENDUKUNG a. ASN : 6 Orang b. Non ASN : 8 Orang

5. ANGGARAN
 

- Realisasi anggaran sub kegiatan Tahun 2023 sebesar Rp. 11.492.296,- - Realisasi capaian output sub kegiatan Tahun 2023 sebanyak 4 Laporan

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu Pelaksanan : Pelaksanaan pekerjaan Januari sampai dengan Desember 2024. b. Jadwal Pelaksanaan : Laporan pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan yang dilimpahkan 4 laporan c. Tahapan pelaksanaan kegiatan : -Perencanaan kegiatan -Pelaksanaan Kegiatan -Pelaporan Kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan Tahun Anggaran 2024