TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kepariwisata Kota Surabaya pasal 10 ayat 2 huruf o bahwa Bidang Pariwisata mempunyai fungsi pelaksanaan penelitian dan pengembangan destinasi pariwisata.

B. TUJUAN
 

Agar mampu membangun kawasan wisata yang komprehensif, berkelanjutan memilki nilai jual sehingga dapat memberikan manfaat bagi warga khususnya warga sekitar Kawasan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Agar mampu membangun kawasan wisata yang komprehensif, berkelanjutan memilki nilai jual sehingga dapat memberikan manfaat bagi warga khususnya warga sekitar Kawasan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Identifikasi potensi pengembangan wisata, Identifikasi permasalahan dan penyelesaian permasalah, Penyusun dokumen perencanaan dengan para tenaga ahli.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Destinasi Wisata di Kota Surabaya, Kantor Pemerintah Kota Surabaya, lokasi kawasan wisata yang akan dikembangkan. Waktu Pelaksanaan bulan Januari s/d Desember 2024.

4. PESERTA
 

Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya, Narasumber Tenaga Ahli/Pakar/Praktis dan Komunitas terkait.

5. ANGGARAN
 

Anggaran dana berasal dari Sub Kegiatan Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota sebesar Rp 144.000.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari s/d Desember 2024.

7. PENUTUP
 

Dengan adanya analisis kesetaraan gender diharapkan dapat meningkatkan kesadaran gender di sub kegiatan Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota.