| A. | LATAR BELAKANG |
|
Sesuai dengan Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kepariwisata Kota Surabaya pasal 10 ayat 2 huruf o bahwa Bidang Pariwisata mempunyai fungsi pelaksanaan penelitian dan pengembangan destinasi pariwisata. |
|
| B. | TUJUAN |
|
Agar mampu membangun kawasan wisata yang komprehensif, berkelanjutan memilki nilai jual sehingga dapat memberikan manfaat bagi warga khususnya warga sekitar Kawasan. |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Agar mampu membangun kawasan wisata yang komprehensif, berkelanjutan memilki nilai jual sehingga dapat memberikan manfaat bagi warga khususnya warga sekitar Kawasan |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
Identifikasi potensi pengembangan wisata, Identifikasi permasalahan dan penyelesaian permasalah, Penyusun dokumen perencanaan dengan para tenaga ahli. |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Destinasi Wisata di Kota Surabaya, Kantor Pemerintah Kota Surabaya, lokasi kawasan wisata yang akan dikembangkan. Waktu Pelaksanaan bulan Januari s/d Desember 2024. |
|
| 4. | PESERTA |
|
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya, Narasumber Tenaga Ahli/Pakar/Praktis dan Komunitas terkait. |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
Anggaran dana berasal dari Sub Kegiatan Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota sebesar Rp 144.000.000,- |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Januari s/d Desember 2024. |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Dengan adanya analisis kesetaraan gender diharapkan dapat meningkatkan kesadaran gender di sub kegiatan Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota. |