A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. |
|
B. | TUJUAN |
Mendorong kesadaran warga untuk mengurus IMB rumah tinggal. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan : 48 dokumen |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemrosesan berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di Kelurahan maupun di Kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Kecamatan Tambaksari |
|
4. | PESERTA |
Kepala Seksi Pembangunan |
|
5. | ANGGARAN |
6000000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
menyesuaikan pengajuan permohonan masyarakat yang ada |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non Perijinan di Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |