TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kepariwisataan Kota Surabaya pasal 10 ayat 2 huruf m bahwa Bidang Pariwisata mempunyai fungsi pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan pengawasan industri pariwisata.

B. TUJUAN
 

Memastikan pelaku usaha pariwisata memenuhi standar usaha pariwisata.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Daya Tarik Wisata meliputi Industri Parwisata dan Destinasi Wisata.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada pelaku usaha pariwisata (restaurant, destinasi pariwisata, kampung wisata dsb) yang bertujuan untuk memastikan pelaku usaha pariwisata memenuhi standar usaha pariwisata dengan melakukan evaluasi, pendampingan dan memberikan masukan kepada pelaku usaha pariwisata. Pada tahun 2024 terdapat 60 kegiatan monitoring dan evaluasi pengelola daya tarik wisata di Kota Surabaya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Destinasi Wisata di Kota Surabaya dan Masing-masing usaha industri pariwisata dan destinasi pariwisata yang dimonitor. Waktu Pelaksanaan bulan Januari s/d Desember 2024.

4. PESERTA
 

Daya Tarik Wisata meliputi Industri Pariwisata dan Destinasi Pariwisata.

5. ANGGARAN
 

Anggaran dalam pelaksanaan Sub-Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota pada Tahun 2024 sebesar Rp 150.876.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan Sub-Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota pada Bulan Januari-Desember Tahun 20234

7. PENUTUP
 

Dengan adanya analisis kesetaraan gender diharapkan dapat meningkatkan kesadaran gender di sub Sub- Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota.