A. | LATAR BELAKANG |
Sesuai dengan Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Kepariwisata Kota Surabaya pasal 10 ayat 2 huruf s bahwa Bidang Pariwisata mempunyai fungsi pelaksanaan pengembangan destinasi pariwisata secara terpadu. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan dan mengimplementasikan standarisasi kawasan/destinasi pariwisata. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Data keseluruhan anggota Pokdarwis 400 orang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Mengundang para pengelola obyek wisata, melakukan pertemuan/ diskusi, berkomunikasi dengan kelompok sadar wisataMelakukan pembenahan obyek/destinasi wisata sesuai tugas dan fungsi |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata, Destinasi Wisata di Kota Surabaya, Obyek / Destinasi Wisata. Waktu Pelaksanaan bulan Januari s/d Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Kawasan Destinasi di kota surabaya, Kelompok Sadar Wisata Kampung Wisata, Pengelola Obyek Wisata Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran dana berasal dari Sub Kegiatan Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/ Kota sebesar Rp. 839.589.935,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari s/d Desember 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Dengan adanya analisis kesetaraan gender diharapkan dapat meningkatkan kesadaran gender di sub kegiatan Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/ Kota. |