TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 13 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kelurahan adalah memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum. Amanah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Sub kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan bertujuan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan dan/atau pendidikan dan kebudayaan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kelengkapan Sarana dan Prasarana serta Rehabilitasi Balai RW di Kelurahan Wonokromo yang responsif gender terhadap kegiatan masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Tersedianya alat kesehatan untuk kepentingan pelayanan posyandu diantaranya Alat ukur darah (4buah), BKB Kit Stunting (1 paket), Pengukur Tinggi Badan Bayi (11 unit), Tensimeter Digital (4 unit), danTimbangan Bayi Digital (19 unit) - Tersedianya alat olahraga untuk masyarakat berupa Meja Tenis Meja (20 set) - Tersedianya alat kebersihan lingkungan dan pertamanan berupa Pot Tanaman (600 buah) dan Tempat Sampah Ban Bekas (1155 unit) - Tersedianya alat penunjang operasional Balai RW diantaranya APAR Powder (94 buah), Filing Cabinet (3 buah), Karpet (149 M2), Kipas Angin (1 unit), Tempat Pemandian Jenazah (1 set), Tikar (3 buah), dan Speaker Portable (10 unit) - Terlaksananya Rehabilitasi untuk 5 Balai RW - Terlaksananya Perencanaan dan pengawasan rehabilitasi untuk 5 Balai RW

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pengadaan alat kesehatan dalam menunjang operasional pelayanan posyandu 2. Pengadaan alat olahraga untuk dimanfaatkan masyarakat 3. Pengadaan alat kebersihan lingkungan dan pertamanan 4. Pengadaan alat penunjang operasional Balai RW 5. Rehabilitasi Balai RW 6. Perencanaan dan pengawasan pembangunan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kerja Kelurahan Wonokromo

4. PESERTA
 

Perangkat RW dan Warga Kelurahan Wonokromo

5. ANGGARAN
 

869.215.805

6. JADWAL ACARA
 

Maret- September 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Wonokromo- Kecamatan Wonokromo Tahun Anggaran 2023