A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan 3. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 perubahan kedua atas peraturan Walikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan tata kelola pembangunan wilayah daerah masyarakat yang lebih baik, terencana dan terukur |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Sosialisasi terkait inovasi yang ada dikelurahan : 1 kegiatan untuk 8 kelurahan 2. Musyawarah pembangunan dikelurahan : 1 kegiatan untuk 8 kelurahan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Masyarakat di wilayah setiap RW Kelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Kelurahan |
|
4. | PESERTA |
Kepala Seksi Pembangunan |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 6.000.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
pelaksanaan sesuai dengan jumlah keseluruhan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan PPeningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di KelurahanTahun Anggaran 2024. |