A. | LATAR BELAKANG |
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020. - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022. |
|
B. | TUJUAN |
Agar terciptanya rasa aman tentram tertib dan kondusif dimasyarakat. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
12 kegiatan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
a. Pelaksanaan : Potensi konflik yang terjadi dilokasi 8 Kelurahan. 1. Tambaksari 2. Pacarkeling 3. Ploso 4. Pacarkembang 5. Rangkah 6. Gading 7. Dukuh Setro 8. Kapasmadya Baru b. Pelaksanaan Menyesuaikan informasi yang berpotensi menjadi konflik c. Tahapan. - Perencanaan kegiatan Tahun 2024 - Pelaksanaan kegiatan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 - Pelaporan kegiatan setiap bulan Tahun 2024 |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Tambaksari |
|
4. | PESERTA |
a. ASN : 6 Orang b. Non ASN : 8 Orang c. Tenaga Ahli/Narasumber : 2 Orang |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 25.200.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
a. Pelaksanaan : Potensi konflik yang terjadi dilokasi 8 Kelurahan. 1. Tambaksari 2. Pacarkeling 3. Ploso 4. Pacarkembang 5. Rangkah 6. Gading 7. Dukuh Setro 8. Kapasmadya Baru b. Pelaksanaan Menyesuaikan informasi yang berpotensi menjadi konflik c. Tahapan. - Perencanaan kegiatan Tahun 2024 - Pelaksanaan kegiatan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 - Pelaporan kegiatan setiap bulan Tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan penanganan konflik sosial sesuai peraturan perundang-undangan di Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |