A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan, dan Peraturan Walikota No. 70 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan melalui sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan maka pemberdayaan UMKM di wilayah Kelurahan Kalisari diharapkan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan pelaku UMKM usaha mikro baik yang berNIB atau belum, sehingga bermanfaat sebagai masukan untuk menentukan intervensi yang tepat bagi UMKM agar meningkat/berdaya, tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukkan dalam e-market place (e-peken) dan e-katalog lokal, sehingga tempat memasarkan produk semakin bervariatif dan peluang tumbuh menjadi besar untuk memfasilitasi potensi usaha masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dari sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan merupakan suatu upaya untuk meningkatkan berbagai aspek yang ada di wilayah Kelurahan. Tujuan dari sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kelurahan adalah sebagai berikut : a. Meningkatkan kebutuhan sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan b. Sebagai sarana penunjang di setiap kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh warga masyarakat sekitar c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam peningkatan pemberdayaan sumber daya bagi masyarakat di wilayah Kelurahan Kalisari |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Pelaku UMKM usaha mikro baik yang berNIB atau belum di wilayah Kelurahan Kalisari |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberdayaan Masyarakat pelaku UMKM usaha mikro baik yang berNIB atau belum di Kelurahan dengan cara: - Memfasilitasi terkait kepengurusan kelengkapan administrasi bagi pelaku usaha mikro dan tokel mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukkan E-peken atau e-catalog lokal serta informasi event yang melibatkan usaha mikro. - Pembinaan dan pelatihan atau bimtek serta memberikan motivasi bagi pelaku usaha mikro, pemasaran secara online bagi pelaku UMKM - Koordinasi dengan dinas terkait 4 kali membuat rencana giat/event yang melibatkan UMKM yaitu: 1. Pengembangan produksi pengelolaan bisnis 2. Penyediaan tempat berjualan baik daring maupun fisik 3. Pengembangan promosi pemasaran |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah 8 RW di wilayah Kelurahan Kalisari yaitu selain itu dilakukan sosialisasi atau rapat di pendopo Kelurahan dengan mengundang OPD dan instansi terkait dengan waktu pelaksanaan bulan Januari sampai dengan Desember 2024. |
|
4. | PESERTA |
UMKM di wilayah Kelurahan Kalisari |
|
5. | ANGGARAN |
APBD kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.793.414.565, 00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a. Waktu Pelaksanaan (bulan Januari – Desember 2024) b. Tahapan pelaksanaan Kegiatan terdiri dari : - Perencanaan Kegiatan - Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Tahun Anggatan 2024. |