A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan, dan Peraturan Walikota No. 70 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan melalui sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dilaksanakan rehabilitasi balai RW di Kelurahan Kalisari serta penambahan kelengkapan sarana prasarana yang responsif gender terhadap kegiatan masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan dari sub kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan di wilayah Kelurahan adalah sebagai berikut : a. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tercapainya prasarana yang memadai sesuai kebutuhan warga b. Menciptakan masyarakat yang aktif untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas prasarana di wilayah masing-masing c. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan tersedianya prasarana yang memadai |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Seluruh elemen masyarakat di wilayah Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo meliputi RW 1, RW 2, RW 3, RW 4, RW 5, RW 6, RW 7 dan RW 8 |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.02 Lokasi : Kelurahan Kalisari Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : Yudiono, S.T.,M.T. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah 8 RW di wilayah Kelurahan Kalisari selain itu dilakukan sosialisasi atau rapat di pendopo Kelurahan dengan mengundang OPD dan instansi terkait dengan waktu pelaksanaan bulan Januari sampai dengan Desember 2024. |
|
4. | PESERTA |
Dalam melaksanakan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut a. ASN - Struktural Kelurahan Kalisari - Bendahara b. Non ASN - Pengadministrasi Keuangan - RT, RW, LPMK, Kelompok Masyarakat c. Tenaga Ahli/Narasumber |
|
5. | ANGGARAN |
APBD kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 2.690.121.848, 00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a. Waktu pelaksanaan sub kegiatan adalah 1 tahun anggaran b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan di mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2024 c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan terdiri dari : - Perencanaan Kegiatan - Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Tahun Anggatan 2024. |