TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Kecamatan Rungkut terkait dengan Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya sub kegiatan yang mengatur dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Karena kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam memberikan layanan publik dan sebagai mediasi dalam penanganan konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Pentingnya peranan kecamatan itu karena adanya tuntutan warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik dan penyelesaian konflik sosial yang terjadi di masyarakat.

B. TUJUAN
 

Tujuan sub kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk membantu mediasi penyelesaian berbagai potensi konflik yang terjadi di masyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercakupnya Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya di Kecamatan Rungkut

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sasaran sub kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan Rungkut.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lingkup pelaksanaan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilimpahkan meliputih 6 (enam) kelurahan : 1. Kelurahan Kalirungkut 2. Kelurahan Rungkut Kidul 3. Kelurahan Kedung Baruk 4. Kelurahan Penjaringansari 5. Kelurahan Wonorejo 6. Kelurahan Medokan Ayu

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan rungkut

5. ANGGARAN
 

9615600

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan telah diatur dalam rencana anggaran Tahun 2024.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Penangan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-UNdangan Kecamatan Rungkut.