A. | LATAR BELAKANG |
Pemerintah pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan. Kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan dan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dana kelurahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik. Kegiatan fisik masih dilakukan karena kebutuhan infrastruktur di wilayah. Untuk non-fisik, seperti kegiatan penanganan Covid-19 . Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan kelurahan adalah menindaklanjuti adanya pelaksanaan peraturan mentri Dalam Negri Nomor : 130.Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Keputran yaiyu : 1. Memdukung proses terwujudnya pembangunan, partisipasi masyarakat dengan semangat gotong royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan di Kelurahan Keputran 2. Meningkatkan Kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasana kelurahan di Kantor Kelurahan Keputran 3. Terpenuhinya sarana dan prasarana masyarakat di Kelurahan Keputran |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Kelurahan dan hasil kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan Keputram sesuai dengan data output di e-budgeting (jumlah RW yang usulan sarana dan prasarananya direalisasikan 6 RW)Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pendanaan Kegitan ini di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Surabaya (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada 7.01.03.2.02.0002 Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan dengan nilai anggaran kegiatan sebesar 2.168.475.713 |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilaksanakan pada lingkup Kelurahan Keputran |
|
4. | PESERTA |
47 RT, 6 RW, dan 1 LPMK |
|
5. | ANGGARAN |
2.168.475.713 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal Acara Waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan selama 12 bulan (Januari 2024 s.d Desember 2024) |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Keputran Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |