A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wira Usaha Pemula dilaksanakan berdasarkan pertimbangan peraturan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bahwa pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Pengembangan kewirausahaan pemuda melalui pelatihan, magang serta pendampingan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wira Usaha Pemula adalah: a. Terciptanya wirausaha pemula b. Tersedianya ketrampilan dan kewirausahaan pemuda |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sasaran kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wira Usaha Pemula adalah Pemuda Kota Surabaya yang berusia 16-30 tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
a. Pelatihan Kewirausahaan b. Pelaksanaan Magang Kewirausahaan c. Melakukan Pendampingan atau mentoring kewirausahaan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Gedung milik Pemerintah Kota Surabaya. Penentuan lokasi pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan: - Pertimbangan teknis Efisiensi dan Efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan |
|
4. | PESERTA |
Peserta Pelatihan Kewirausahaan adalah Pemuda Kota Surabaya yang berusia 16-30 tahun |
|
5. | ANGGARAN |
Kegiatan ini dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dam Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sejumlah Rp776.871.360,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada Tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wira Usaha Pemula untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan |