A. | LATAR BELAKANG |
Mengingat kondisi wilayah Kecamatan Lakarsantri yang sangat padat penduduk dan didalamnya terdapat berbagai macam suku serta beragam wilayah industri, perdagangan sentral wisata kuliner dan berpotensi untuk terjadi konflik social maka dipandang perlu untuk melaksanankan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah dengan Sub Kegiatan Penanganan konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
|
B. | TUJUAN |
Membantu program pemerintah dalam rangka penanganan konflik Sosial sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan di Wilayah Kecamatan Lakarsantri |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Penertiban dan pengamanan di Bidang Industri, Perdagangan, Penataan Wilayah Sentral Wisata Kuliner, Komunikasi dan Informatika dengan hasil output laporan Konflik yang ditangani sejumlah 44 Kasus selama 1 Tahun |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pengawasan dan Monitoring wilayah Kecamatan Lakarsantri yang dimungkinkan terjadi konflik sosial |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Bertempat di wilayah Kecamatan Lakarsantri dan dilaksanakan setiap 2 bulan sekali dalam se Tahun |
|
4. | PESERTA |
5 orang ASN anggota SATPOLPP Kecamatan Lakarsantri 11 orang Non ASN anggota SATPOL PP Kecamatan Lakarsantri 3 orang anggota POLSEK Lakarsantri dan Koramil 0832/08 Lakarsantri |
|
5. | ANGGARAN |
7.692.480 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Setiap 2 (Dua) bulan sekali dalam se Tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di wilayah Kecamatan Lakarsantri |