A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana Kerja Pemerintah Daerah, 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. 3. Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Petimbangan tugas dan fungsi, 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pertimbangan tugas dan fungsi. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah RW yang mendapatkan sarana prasarana kelembagaan masyarakat (Internet, Komputer) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemenuhan dan Pembayaran Jaringan Internet untuk Pelayanan dibalai RW |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah di seluruh kelurahan wilayah kecamatan Lakarsantri. Selain itu dilakukan di pendopo/ gedung pertemuan / ruang rapat dan Balai RW di wilayah Kecamatan Lakarsantri |
|
4. | PESERTA |
Mayarakat di wilayah Kecamatan Lakarsantri. |
|
5. | ANGGARAN |
422,406,060,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan Fasilitasi dilaksanakan setiap Triwulan b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal Bulan JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES Alokasi 0 0 0 1 0 0 1 0 0 1 0 1 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Pembayaran Internet |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2023. |