TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 17 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian adalah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Serta mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya nomor 70 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah : a. Mengetahui realisasi dan capaian pelaksanaan kegiatan secara berkala per bulan, identifikasi permasalahan dan rekomendasi solusi terhadap pelaksanaan kegiatan sebagai dasar untuk percepatan pelaksanaan kegiatan pada tahun berkenaan agar dapat selesai tepat waktu.; dan b. Aplikasi e-Budgeting, e-project, e-planning, e-Delivery sebagai sistem pendukung pelaksanaan kegiatan untuk memudahkan dalam melaksanakan anggaran dan monitoring pelaksanaan anggaran tersebut.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah : a. Tersedianya 41 m2 karpet b. Tersedianya biaya operasional LPMK c. Tersedianya biaya operasional RW d. Tersedianya biaya operasional RT e. Tersedianya biaya operasional Balai RW

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02.0003 Lokasi : Kelurahan Rangkah Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : LAILATUS SA'ADAH L., SH (Selaku Lurah Ploso)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan kegiatan adalah Kantor Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun Personil lainnya untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan, antara lain sebagai berikut: a. Personil ASN b. Analis Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran c. Analis Sistem Informasi d. Bendahara e. Personil Non ASN f. Personil lainnya (LPMK, Kelompok Masyarakat, Kader dsb.)

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Rp . 656.549.624.

6. JADWAL ACARA
 

Tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kelurahan Rangkah Kecamatan Tamabaksari Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.