TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangnan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah b. Permendagri Nomor 130 tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 perubahan kedua atas peraturanWalikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

B. TUJUAN
 

a. Menetapkan kegiatan Prioritas hasil musyawarah tingkat Kelurahan. b. Untuk Penajaman, Penyelarasan, Klarifikasi dan Kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan di Wilayah Kecamatan c. Menetapkan perwakilan (unsur Masyarakat) untuk mengikuti Musrenbang Kota.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Masyarakat di wilayah Kecamatan Rungkut b. lembaga kemasyarakatan (LPMK, RW, RT, Karang Taruna dan Lain-lain) di wilayah c. Kecamatan Rungkut

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Biaya Transport Lokal (35 Orang Kali)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Kecamatan Rungkut

4. PESERTA
 

PERANGKAT DAERAH DAN INSTANS! VERTIKAL TERKAIT

5. ANGGARAN
 

1.050.000

6. JADWAL ACARA
 

februari

7. PENUTUP
 

pelaksanaan berjalan dengan baik