A. | LATAR BELAKANG |
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. b. Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagaian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan.2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya c. Pertimbangan lainnya Masih terdapatnya warga yang mendirikan/merenovasi rumah tanpa memiliki IMB |
|
B. | TUJUAN |
Mendorong kesadaran warga untuk mengurus IMB rumah tinggal. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Warga yang mendirikan bangunan, merubah sebagian atau seluruh bangunan yang sudah ada |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
sosialisasi kepada masyarakat melalui perwakilan RW |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
kecamatan rungkut |
|
4. | PESERTA |
Ketua RW / tokoh masyarakat |
|
5. | ANGGARAN |
Rp777.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
bulan Juni |
|
7. | PENUTUP |
kegiatan terlaksana dengan baik |