TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Nomor 130 Tahun 2019 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagai Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan, dan Peraturan Walikota 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Maka Berdasarkan dari Peraturan-peraturan tersebut Dana Kelurahan dibagi menjadi Dua sub Kegiatan yakni Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasana Kelurahan dan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat diwilayah Kelurahan yang mempunyai maksud dan Tujuan masing-masing.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Kelurahan adalah menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan dilaksanakan dengan target Jumlah lembaga yang mendapatkan intervensi pembangunan sarana prasarana wilayah dan pemberdayaan masyarakat 15 Lembaga. Penentuan target dengan mempertimbangkan : • Pertimbangan lainnya Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah Masyarakat Kelurahan Dr. Soetomo. • Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.0003 Lokasi : Kelurahan Dr. Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : Nur Ratna Wulan Kartini Pancawardani, S.Sos

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Dr. Soetomo Kecamatan Tegalsari, Pelaksanaan Januari 2024 sampai dengan Desember 2024

4. PESERTA
 

Warga Kelurahan Dr. Soetomo Kecamatan Tegalsari

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.990.263.991,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan Januari 2024 sampai dengan Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan Dr. Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.