TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan, dan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Seksi Pembangunan Kecamatan Simokerto mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas di bidang pembangunan. Pelaksanakan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Pelaksanaan Urusan yang dilimpahkan kepada Camat, Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam tertib administrasi perizinan IMB dan Meningkatkan penyelesaian berkas perijinan non usaha (SKRK dan IMB)

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya Jumlah kepengurusan IMB dan Meningkatnya masyarakat yang mengurus IMB seimbang antara laki-laki dan perempuan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Sosialisasi terkait pengurusan peraturan pengurusan perijinan IMB serta pendataan kepemilikan berkas IMB. 2. Pelayanan serta pemrosesan dokumen kepengurusan SKRK dan IMB.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha adalah Kantor Kelurahan Kapasan, Sidodadi, Simokerto, Simolawang, Tambakrejo dan Kantor Kecamatan Simokerto.

4. PESERTA
 

Masyarakat pemilik bangunan di wilayah Kecamatan Simokerto

5. ANGGARAN
 

Anggaran Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha sebesar Rp 3.246.750,-

6. JADWAL ACARA
 

1. Pendataan kepemilikan berkas IMB dilaksanakan setiap bulan. 2. Pelayanan serta pemrosesan dokumen kepengurusan SKRK dan IMB dilaksanakan selama 1 Tahun Kalender hari Kerja.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.