A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Nomor 130 Tahun 2019 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagai Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan, dan Peraturan Walikota 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Maka Berdasarkan dari Peraturan-peraturan tersebut Dana Kelurahan dibagi menjadi Dua sub Kegiatan yakni Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasana Kelurahan dan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat diwilayah Kelurahan yang mempunyai maksud dan Tujuan masing-masing. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dari sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasana Kelurahan merupakan untuk meningkatkan Pembangunan dan Pemertaan disetiap sarana dan prasarana yang berada diwilayah Kelurahan Dr. Soetomo. Tujuan dari Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasanara Kelurahan Dr. Soetomo adalah Sebagai Berikut: • Meningkatkan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Kelurahan Dr. Soetomo. • Meningkatkan Pemerataan Pembangunan di Wilayah Kelurahan Dr. Soetomo. • Sebagai Sarana Penunjang di setiap Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) warga masyarakat Khususnya di wilayah Kelurahan Dr. Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sasaran Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah Unsur Pemerintahan Serta Warga di Wilayah RW se Kelurahan Dr. Soetomo Kecamatan Tegalsari. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.02 Lokasi : Kelurahan Dr. Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : Nur Ratna Wulan Kartini Pancawardani, S.Sos |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Dr. Soetomo Kecamatan Tegalsari, Pelaksanaan Januari 2024 sampai dengan Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Warga Kelurahan Dr. Soetomo Kecamatan Tegalsari |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 1.659.774.651,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan Januari 2024 sampai dengan Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kelurahan Dr. Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |