A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 17 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian adalah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Serta mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya nomor 70 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah : a. Mengetahui realisasi dan capaian pelaksanaan kegiatan secara berkala per bulan, identifikasi permasalahan dan rekomendasi solusi terhadap pelaksanaan kegiatan sebagai dasar untuk percepatan pelaksanaan kegiatan pada tahun berkenaan agar dapat selesai tepat waktu.; dan b. Aplikasi e-Budgeting, e-project, e-planning, e-Delivery sebagai sistem pendukung pelaksanaan kegiatan untuk memudahkan dalam melaksanakan anggaran dan monitoring pelaksanaan anggaran tersebut. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sesuai data output di E-budgeting 2024. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Nama Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02.03 Lokasi : Kelurahan Pacarkeling Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : Eny Kurniawati, S.STP. M.Si (Selaku Lurah Pacarkeling) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan kegiatan adalah wilayah Kelurahan Pacarkeling Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Dalam melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun Personil lainnya untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan, antara lain sebagai berikut: a. Personil ASN : • Analis Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran • Analis Sistem Informasi • Bendahara b. Personil Non ASN c. Personil lainnya (LPMK, Kelompok Masyarakat, Kader dsb.) |
|
5. | ANGGARAN |
Dalam menjalankan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dibutuhkan sarana dan prasarana yang telah tersedia sebagai berikut : a. komputer b. printer c. lcd proyektor dan layar d. scanner e. alat tulis kantor f. meja dan kursi g. ruang rapat Untuk kebutuhan sarana dan prasarana yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut : NO KOMPONEN VOLUME ANGGARAN 1 BKB Kit Stunting 2 Paket 35,999,520 2 Filing Cabinet 4 Laci 7 Buah 17,871,000 3 Pemasangan CCTV untuk Masyarakat 14 Paket 320,637,457 4 Printer Inkjet Multifungsi, up to A4 21.0730193 Unit 62,196,805 5 LCD Projector XGA 10 Unit 57,519,090 6 Screen Projector 11 Unit 24,420,000 7 Biaya Operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) 1 orang X 10 Bulan 15,000,000 8 Biaya Operasional Ketua Rukun Tetangga (RT) 78 orang X 10 Bulan 780,000,000 9 Biaya Operasional Ketua Rukun Warga (RW) 12 orang X 10 Bulan 150,000,000 10 Biaya Operasional Balai RW dan RT 34 RT X 10 Bulan X 1 Paket 34,000,000 11 Biaya Operasional Balai RW dan RT 12 RW X 10 Bulan X 3 Paket 36,000,000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember dan dilaksanakan rutin setiap bulannya untuk Biaya Operasional RT, RW, dan LPMK. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2022 serta reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan di bulan sebelumnya. - Pelaksanaan Kegiatan Mengundang Warga (LPMK, Kelompok Masyarakat, RW, RT, Karang Taruna, Kader Surabaya Hebat untuk hadir dalam rapat monitoring pelaksanaan kegiatan. - Pelaporan Kegiatan Hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan secara tertulis kepada Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Kelurahan Pacarkeling Kecamatan Tamabaksari Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023. |