TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negera kesatuan republik indonesia tahun 1945 sedangkan urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur ndan mengurus fungsi-fungsi tersebut menjadi kewenangnan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. Sebagai Perangkat Daerah Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat dan juga mengemban penyelenggaraan tugas - tugas umum dan pemerintahan. Camat berperan dalam wilayah kerjanya (bukan wilayah kewenangan) karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah Kecamatan, khususnya tugas – tugas atribut dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh Instansi Pemerintah di kecamatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya

B. TUJUAN
 

Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Lalu memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya tujuan sesuai target sehingga membuat lebih efektif dan efisien dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Wonokromo

4. PESERTA
 

Instansi terkait dan warga kecamatan wonokromo

5. ANGGARAN
 

3600000

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan dilaksanakan mulai bulan januari s/d Desembesr 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan Tahun anggaran 2024