A. | LATAR BELAKANG |
Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negera kesatuan republik indonesia tahun 1945 sedangkan urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur ndan mengurus fungsi-fungsi tersebut menjadi kewenangnan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. Sebagai Perangkat Daerah Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat dan juga mengemban penyelenggaraan tugas - tugas umum dan pemerintahan. Camat berperan dalam wilayah kerjanya (bukan wilayah kewenangan) karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah Kecamatan, khususnya tugas – tugas atribut dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh Instansi Pemerintah di kecamatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya |
|
B. | TUJUAN |
Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Lalu memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Tercapainya tujuan sesuai target sehingga membuat lebih efektif dan efisien dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Wonokromo |
|
4. | PESERTA |
Instansi terkait dan warga kecamatan wonokromo |
|
5. | ANGGARAN |
3600000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan dilaksanakan mulai bulan januari s/d Desembesr 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan Tahun anggaran 2024 |