TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam pembangunan daerah pemerintah mengupayakan berbagai macam kebijakan untuk menangani permasalahan salah satunya dengan adanya program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan keejahteraan pada masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah dibantu oleh RT dan RW yang telah dibentuk per wilayahnya sesuai tugasnya masing-masing. RT adalah Lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sedangkan RW adalah Lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT diwilayah kerjanya. Dengan kata lain RT dan RW merupakan sarana atau jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pada pemerintah terutama dalam hal Pemberdayaan Masyarakat dalma rangka membangun Bangsa tanpa adanya kesetaraan gender. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Mewujudkan masyarakat terampil berwirausaha di Kelurahan Petemon.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya keterampilan masyarakat

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan akan dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan bulan September 2023 diwilayah kelurahan Petemon dengan Narasumber Rekomendasi dari Disperinaker Kota Surabaya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Petemon dan pelaksanaan pada bulan Mei sampai dengan September 2023.

4. PESERTA
 

Kelompok Usaha di wilayah Kelurahan Petemon.

5. ANGGARAN
 

Rp 1.795.283.945

6. JADWAL ACARA
 

Tahun 2023

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan Petemon.