TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kecamatan Sawahan merupakan salah satu Kecamatan padat di Kota Surabaya, sehingga diperlukan penanganan yang lebih intensif, dan memperhatikan beberapa pertimbangan dalam pelaksanaan sebagai berikut : Pertimbangan peraturan : 1.Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya Pertimbangan tugas dan fungsi : 1. Penanganan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai SOP (berdasar Perda No. 2 tahun 2020, dan Perwali No. 94 Tahun 2021) dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan ketentaraman dan ketertinban Umum serta perlindungan kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Sawahan. 2. Membantu program dari pemerintah pusat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan 3. Agar terciptanya rasa aman tentram tertib dan kondusif di masyarakat Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang tentang Pengarus utamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PelaksanaanPeraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarus utamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Penanganan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai SOP (berdasar Perda No. 2 tahun 2020, dan Perwali No. 94 Tahun 2021) dengan tujuan untuk mewujudkan situasi Ketentraman dan Ketertiban Umum yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya sinergitas dengan aparat terkait seperti Kepolisian, TNI dan instansi vertikal di wilayah kecamatan Sawahan Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan sebanyak 12 Laporan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Mengadakan patrolI gabungan tiga pilar - Berkoordinasi dengan aparat terkait - Melakukan soaialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah secara bertahap

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Se-KecamatanSawahan

4. PESERTA
 

Aparat terkait tiga pilar

5. ANGGARAN
 

Rp. 115.459.200

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan dalam Tahun berjalan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi Vertikal di wilayah Kecamatan Sawahan.