A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi. Uraian Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya dan perubahannya. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan perubahannya serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan dan perubahannya. Kelurahan mempunyai tugas pelaksana dana kelurahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Melaksanakan koordinasi dan Kerjasama dengan Lembaga dan Instansi lain untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan melaksanakan tugas. Tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya pada Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Jumlah Sarana dan Prasarana yang terbangun di Kelurahan Pacarkembang |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terlaksananya kegiatan Pembangunan di Kelurahan Pacarkembang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton ((JL. PACARKEMBANG GANG KITIRAN)) 2. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. BRONGGALAN SAWAH 4-BUNTU) 3. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. KEDUNGSROKO GG. 6) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Pacarkembang dan Pelaksanaan Bulan Januari s/d Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Pokmas di wilayah Kelurahan Pacarkembang |
|
5. | ANGGARAN |
Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Pacarkembang dilaksanakan dengan Sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 3.350.859.496,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |