A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya dan perubahannya. Peraturan Walikota Surabaya Nomot 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan perubahannya serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamtan dan perubahannya, Kelurahan antara lain mempunyai tugas pelaksanaan dana Kelurahan di bidang Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, melaksanakan koordinasi dan Kerjasama dengan Lembaga dan instansi lain, melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengarustamaan gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsive gender |
|
B. | TUJUAN |
meningkatka kesejateraan masyarakat dan meningkatkan mutu pelayanan dengan menggunakan sumber daya sendiri melalui Sub Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
- biaya operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Gading (1 org) - biaya operasional ketua Rukun Warga (RW) (11 orang) - biaya operasional ketua Rukun Tetangga (RT) (94 orang) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan pemberdayaan masyarakat dikelurahan dilakukan oleh RT,RW,LPMK dan seluruh masyarakat di wilayah kelurahan gading |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
wilayah kelurahan gading |
|
4. | PESERTA |
pokmas di wilayah kelurahan gading |
|
5. | ANGGARAN |
1.393.721.070 |
|
6. | JADWAL ACARA |
waktu pelakasanaan dilakukan selama 1 tahun kalender hari kerja |
|
7. | PENUTUP |
demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus proses berkelanjutan dari kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan |