A. | LATAR BELAKANG |
Kecamatan Sawahan merupakan salah satu kecamatan padat di Kota Surabaya, sehingga diperlukan penanganan yang lebih intensif, dan memperhatikan beberapa pertimbangan dalam pelaksanaan sebagai berikut : a. Pertimbangan peraturan 1. Perda Nomor 2 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya b. Pertimbangan tugas dan fungsi Membantu program pemerintah dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman di wilayah Kecamatan Sawahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang tentang Pengarus utamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarus utamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
B. | TUJUAN |
Terciptanya ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
a. Jumlah laporan konflik yang ditangani 12 laporan b. Kegiatan patroli pemantauan dilakukan setiap hari |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Peningkatan peranserta tiga pilar (Polsek, Koramil, dan Pemkot) dalam penanganan konflik 2. Pemantauan keamanan dan ketertiban diwilayah Kecamatan Sawahan dengan melakukan patroli gabungan 3 pilar 3. Koordinasi dan komunikasi pencegahan konflik dengan RT dan RW 4. Sosialisasi dan pembinaan masyarakat dalam penangulangan konflik |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Seluruh wilayah Kecamatan Sawahan dan Setiap Hari dilakukan |
|
4. | PESERTA |
Unsur yang menangani konflik di Kecamatan Sawahan Satpol PP: L: 26 P: 1 Polsek: L: 6 P: 0 Koramil: L: 9 P: 0 |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 19.626.432 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Tidak terjadwal (setiap saat) |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TERM OF REFERENCE ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Wilayah Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |