TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Pelaksanaan kegiatan Dana Kelurahan sebagaimana dimaksud meliputi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 perubahan kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan, Kelurahan antara lain mempunyai tugas pelaksanaan dana kelurahan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yaitu pemberian Honor kepada LPMK, RT/RW dan realisasi pemenuhan pemberdayaan di Masyarakat.

B. TUJUAN
 

Peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri melalui Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tambaksari.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Tersedianya pemasangan CCTV untuk Masyarakat sebanyak 25 Paket 2. Tersedianya Biaya Operasional Ketua LPMK Kelurahan Tambaksari 3. Tersedianya Biaya Operasional Ketua RW Kelurahan Tambaksari 4. Tersedianya Biaya Operasional Ketua RT Kelurahan Tambaksari

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.0003 Lokasi : Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Ruang Lingkup Kegiatan : pemenuhan kebutuhan pemberdayaan masyarakat dilakukan meliputi seluruh RW di lingkungan Kelurahan Tambaksari

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan kegiatan adalah Kantor Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan tersebut dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun personil lainnya untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen antara lain sebagai berikut : a. Personil ASN : b. Personil Non ASN c. Personil lainnya (LPMK, RT/RW, Kader dsb.)

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Rp . 1.512.066.887

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.