| A. | LATAR BELAKANG |
|
Administrasi kependudukan merupakan hal yang sangat berperan dalam pembangunan, dimana dari sistem administrasi penduduk tersebut dapat diketahui tentang data-data penduduk dan informasi yang sesuai dengan keadaan penduduk dan tentang kondisi daerah tempat tinggal penduduk. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
| B. | TUJUAN |
|
Meningkatkan Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Tercapainya Pelaksanaan peningkatan pelayanan kepada masyarakat |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
1. Melakukan pendataan dan sosialisasi kepada Masyarakat tentang administrasi kepengurusan data kependudukan melalui aplikasi 2. Melakukan evaluasi terkait dengan kekurangan dalam pelayanan 3. Menandatangani pakta integritas |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Masyarakat di seluruh wilayah Kecamatan Sawahan |
|
| 4. | PESERTA |
|
Warga Kecamatan Sawahan |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
Rp 110.035.990 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Dilakukan selama satu (1) bulan sekali |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Pada Masyarakat Di Wilayah Kecamatan Sawahan |