TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Usaha Mikro menjadi penopang perputaran roda ekonomi yang cukup kuat di suatu wilayah. Untuk itu diperlukan program-program pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro. Langkah pertama yang dibutuhkan adalah pendataan bagi Usaha Mikro di wilayah ambikerep sebagai bahan untuk melakukan analisa kebutuhan setiap Usaha Miko yang tentu berbeda-beda. Setelah dilakukan pendataan, bisa diambil langkah identifikasi masalah setiap Usaha Mikro. Kemudian akan direncanakan program-program pendampingan yang tepat sasaran.

B. TUJUAN
 

Melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro pada aspek legalitas dan pamasaran produk.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a) Tercapai jumlah laporan pendataan Usaha Mikro sebanyak 48 laporan. b) Tercapai jumlah pelaku usaha yang difasilitasi pendampingan usaha sebanyak 248 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a) Pelaksanaan pendataan Usaha Mikro dilakukan 4 (empat) kali dalam satu bulan di 4 (empat) kelurahan wilayah Kecamatan Sambikerep. b) Melakukan pendampingan pengurusan legalitas c) Mengikutkan pelaku Usaha Mikro dalam Bazar Usaha Mikro d) Melakukan pendampingan pemasaran produk lewat online dan offline.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tentatif

4. PESERTA
 

Pelaku UMKM di Kecamatan Sambikerep

5. ANGGARAN
 

Dana berasal dari APBD Pemerintah tahun 2024 senilai Rp 14.651.610

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari Sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Sambikerep.