TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Lembaga Kemasyarakatan adalah adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Peningkatan partisipasi jumlah lembaga terkait pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terwujudnya usulan masyarakat terkait pembangunan sarana prasarana di kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Tercapainya Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan 4 Lembaga Kemasyarakatan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Melakukan koordinasi dengan kelurahan untuk menjadwalkan kegiatan pra musbangkel 2. Melaksanakan kegiatan musbangkel yaitu : merumuskan usulan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan dan usulam pemberdayaan masyarakat di kelurahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Masing-Masing di Kantor Kelurahan Dilakukan selama 2 kali dalam setahun dengan jumlah 6 kelurahan menjadi 12 kali dalam setahun

4. PESERTA
 

Unsur Masyarakat (Ketua RT, RW, LPMK)

5. ANGGARAN
 

Rp 10.384.848-

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Juli dan Desember

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Peningkatan partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan