A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya dan perubahannya, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan perubahannya serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan dan perubahannya, Kelurahan antara lain mempunyai tugas pelaksanaan dana Kelurahan di bidang Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, melaksanakan koordinasi dan Kerjasama dengan Lembaga dan Instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya pada Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan kebutuhan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun di Kelurahan melalui Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1.Terlaksananya kegiatan pembangunan seluas 595 M 2.Terlaksananya kegiatan pembangunan seluas 507 M 3.Terlaksananya kegiatan pembangunan seluas 315,15764814842 M 4.Terlaksananya kegiatan pembangunan seluas 86.39684113M |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1.Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. LEBAK JAYA 2 TENGAH RW 03 ) 2.Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. SETRO V UTARA RW 04 ) 3.Pembangunan Jalan Paving BAru Lebar 2m dan Saluran 30/40 dengan cover Dua Sisi (Jl DUKUH SETRO 1A RT 03 RW 08) 4.Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2m dan Saluran 40/60 dengan cover (JL. DUKUH SETRO 1 RW 08) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Gading dan Pelaksanaan Bulan Januari s/d Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Seluruh warga di wilayah Kelurahan Gading |
|
5. | ANGGARAN |
Kelurahan Gading dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 2.603.698.894 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan dari kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |