TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya dan perubahannya, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan perubahannya serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2023 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan, Kelurahan antara lain mempunyai tugas pelaksanaan dana Kelurahan di bidang Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, melaksanakan koordinasi dan Kerjasama dengan Lembaga dan Instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya pada Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

melaksanakan program padat karya untuk membantu mengangkat ekonomi bagi kelompok keluarga miskin • berfungsinya balai rw sebagai tempat pelayanan serta peningkatan kualitas Masyarakat melalui program padat karya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terlaksananya pelatihan padat karya bagi warga kelurahan dukuh setro 2. Terlaksananya kegiatan pelayanan dan peningkatan kualitas masyarakat di balai RW

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Adapun rincian kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan meliputi : - Melaksanakan rapat musyawarah pembangunan di tingkat kelurahan untuk menggali atau menampung usulan kebutuhan masyarakat - Penyusunan perencanaan anggaran dengan tetap mempertimbangkan pengarusutamaan gender - Pelaksanaan realisasi anggaran, melalui metode penganggaran yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada - Monitoring pelaksanaan penyerapan anggaran - Evaluasi hasil pelaksanaan penyerapan anggaran

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Dukuh Setro dan Pelaksanaan Tahun 2024

4. PESERTA
 

Unsur yang tergabung dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan meliputi : a. Unsur Kelurahan b. Ketua LPMK c. Ketua RW d. Ketua RT e. Tim Penggerak PKK f. Unsur KSH

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan untuk kegiatan padat karya dan sarpras penunjang adalah . • Kelurahan Dukuh Setro dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 66.007.382,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan dari kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan