TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Pelaksanaan kegiatan Dana Kelurahan sebagaimana dimaksud meliputi Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 perubahan kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan, Kelurahan antara lain mempunyai tugas pelaksanaan dana kelurahan Sub Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana yaitu pemenuhan dan perbaikan sarana prasarana umum di wilayah Kecamatan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan Pelaksanaan kegiatan ini yaitu Mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap sarana dan prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan melalui Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana adalah Warga di lingkungan Kelurahan Tambaksari.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.0002 Lokasi : Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Ruang Lingkup Kegiatan : Pemenuhan kebutuhan Sarana dan Prasarana di lingkungan wilayah Kelurahan Tambaksari

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan kegiatan adalah Kantor Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan tersebut dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun personil lainnya untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen antara lain sebagai berikut : a. Personil ASN b. Personil Non ASN c. Personil lainnya (LPMK, RT/RW, Kader dsb.)

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Rp . 3.657.476.213

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.