A. | LATAR BELAKANG |
Administrasi kependudukan merupakan hal yang sangat berperan dalam pembangunan, dimana dari sistem administrasi penduduk tersebut dapat diketahui tentang data-data penduduk dan informasi yang sesuai dengan keadaan penduduk dan tentang kondisi daerah tempat tinggal penduduk. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
B. | TUJUAN |
Terselesaikannya laporan pada pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan dan non perizinan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Tercapainya data terpilah untuk laporan kepengurusan administrasi kependudukan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Meningkatkan kualitas pelayanan yang efektif dan inovatif 2. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada kecamatan sawahan 3. Meningkatkan kepuasan masyarakat pada pelayanan kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Kecamatan dan Kelurahan |
|
4. | PESERTA |
Warga Kecamatan Sawahan |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 9.615.600 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilakukan satu (1) kali dalam setahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan nonperizinan |