TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. Pelayanan administrasi penduduk adalah proses pendataan dan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen identitas penduduk (KK, KTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

B. TUJUAN
 

Terselesainya laporan pada pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan dan non per izinan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya data terpilah untuk laporan kepengurusan administrasi kependudukan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Meningkatkan kualitas pelayanan efektif dan inovatif Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Kelurahan Masing Masing

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Gunung Anyar

5. ANGGARAN
 

Rp 13.902.434.-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan non perizinan Yang Ada Dikecamatan KecamatanGunung Anyar