A. | LATAR BELAKANG |
Lembaga Kemasyarakatanadalahlembaga yang dibentukmasyrakatsesuaidengankebutuhan dan merupakanmitrapemerintahdesadalammemberdayakanmasyarakat. PenyususnanPerencanaanPenggaranResponsifGenger( PPRG ) dilaksanakansesuaidenganamatanPeraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentangpengarustamaan Gender dan PeraturanWalikotaNomor 43 Tahun 2020 tentangPelaksanaanPeraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahu 2019 TentangPengarustaaman Gender untukmencapaipembangunan di Kota Surabaya yang adilbaikbagilaki-lakimaupunperempuan. |
|
B. | TUJUAN |
PeningkatanpartisipasijumlahmasyarakatterkaitpelaksanaanMusyawarah Pembangunan Kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
a. Terwujudnyausulanterkaitpembangunansarana dan prasarana |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
a. Melakukankoordinasidengankelurahan b. Melaksanakankegiatanmusbangkelyaitu :merumuskanusulanpembangunansarana dan prasarana |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
a. 2 kali dalam 1 tahun |
|
4. | PESERTA |
Unsurmasyarakat |
|
5. | ANGGARAN |
22,436,400 |
|
6. | JADWAL ACARA |
BulanJanuari |
|
7. | PENUTUP |
DemikianKerangkaAcuanKegiataninidibuatsebagaidasarpelaksanaankegiatansekaligus progress keberlanjutandariPeningkatanpartisipasijumlahlembagaterkaitpelaksanaanmusyawarah Pembangunan Kelurahan |