TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan: 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 TentangTataCara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata CaraEvaluasiRancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerahDanRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara PerubahanRencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengahDaerah,Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018TentangKegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan PemberdayaanMasyarakatDi Kelurahan; 3) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi danValidasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunandan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi; 4) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman PenyelenggaraanKegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan PemberdayaanMasyarakatDi Kelurahan 5) Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender danPeraturanWalikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender Pertimbangan tugas dan fungsi: 1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang PerubahanAtasPeraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang PembentukanDanSusunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; 2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan KelurahanKota

B. TUJUAN
 

Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat danlebihefektif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan 29 unit

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemenuhan jaringan internet untuk pelayanan di balai RW

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Balai RW di wilayah kelurahan dan kecamatan Gunung Anyar

4. PESERTA
 

WargaKecamatanGunungAnyar

5. ANGGARAN
 

Rp8,657,614,299

6. JADWAL ACARA
 

Pelayanan administrasi kependudukan setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 07.30-16.00WIB, dan hari Selasa pukul 18.00 - 20.00 WIB

7. PENUTUP
 

DemikianKerangkaAcuanKegiataninidibuatsebagaidasarpelaksanaankegiatansekaligus progress keberlanjutandarikegiatanPenyediaanSarana dan Prasarana Lembaga KemasyarakatanYang Ada DikecamatanKecamatanGunungAnyar