| A. | LATAR BELAKANG |
|
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait adalah Berita Acara Musrenbang yang dihasilkan sesuai dengan usulan 6 Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
| B. | TUJUAN |
|
Jumlah laporan terkait Usulan rencana kegiatan pembangunan desa/Kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di Wilayah Kecamatan Sawahan |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
1. Tercapainya pembangunan yang mmenjadi prioritas di masing - masing kelurahan 2. Pelaksanaan Musrenbang Tahun Anggaran 2024 yang di adakan secara rutin dengan jumlah laporan : 1 laporan. Setiap tahunnya |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
1. Meningkatkan peran kelurahan untuk mengusulkan pembangunan prioritas 2. Melakukan koordinasi dengan kelurahan untuk menjadwalkan kegiatan pra musrembang |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Wilayah Kecamatan Sawahan dan Waktu Pengerjaan Satu tahun sekali |
|
| 4. | PESERTA |
|
Masyarakat Di Wilayah Kecamatan Sawahan |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
Rp. 2.916.732, |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Dilaksanakan pada bulan Februari |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Term of Reference ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. |