TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kelurahan Jajartunggal sebagai salah satu kelurahan di Kecamatan Wiyung merupakan penduduk maupun tingkat kepadatan hunian dan jalan akses kampung, sehingga dituntut untuk memiliki tingkat aksesibilitas yang tinggi serta didukung oleh penyediaan penunjang transportasi yang mudah rapi dan indah serta bersih. Pembangunan jalan baru beserta kelengkapannya maupun peningkatan jalan sangat mutlak dibutuhkan untuk memperlancar mobilisasi Penduduk dan Aliran Air Hujan, oleh sebab itu perencanaan pembangunan ruas ruas Jalan dan Drainase Lingkungan harus sesuai dengan standart yang telah ditetapkan dan Peraturan Peraturan Daerah yang berlaku. Adapun perencanaan peningkatan dan pembangunan jaringan Jalan dan Drainase Lingkungan yang merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Mobilitas Penduduk dan Aliran Air Hujan di Kelurahan jajartunggal terutama akses masuk dan akses keluar Drainase Lingkungan yang ada d Kelurahan jajartunggal Kota Surabaya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Respensif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kora SurabayaNomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan Pembangunan di Kota Surabaya yang responsive Gender

B. TUJUAN
 

Maksud dari Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah membuat perencanaan teknis jalan beserta kelengkapannya yang terintergrasi antar jaringan jalan yang ada dan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas warga yang ada di Kelurahan Jajartunggal

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya kesejahteraan dan perekonomian Masyarakat Kelurahan Jajartunggal

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jajartunggal terdiri dari beberapa tahap kegiatan : a. Tahap survey pendahuluan, pendataan dan identifikasi b. Tahap Analisa c. Tahap desain d. Tahap rencana anggaran biaya dan spesifikasi Teknik

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat : Kelurahan Jajartunggal

4. PESERTA
 

Yang mengikuti rangkaian program pada sub kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan adalah LPMK, RW, RT, POKMAS dan seluruh Masyarakat yang ada di Kelurahan Jajartunggal

5. ANGGARAN
 

2.854.744.239

6. JADWAL ACARA
 

waktu pelaksanaan Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan 30-60 hari

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Referensi disusun untuk menjadi Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Keluraha jajartunggal Tahun Anggaran 2024