TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan : Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagaimana urusan otonomi daerah kepada Kecamatan Pertimbangan tugas dan fungsi : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah no 4 tahun 2019 untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan ditingkat kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses penerima informasi terkait penelenggaraan Musrenbang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

kengakomodir usulan warga sesuai dengan Perwali 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Gunung Anyar

4. PESERTA
 

Masyarakat di Lingkungan Kecamatan Gunung Anyar

5. ANGGARAN
 

4.000.000

6. JADWAL ACARA
 

Dilakukan selama 1 Tahun Kalender Kerja

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan Koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertical terkait