A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Pasal 12 ayat 1 Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan program kerja dan petunjuk teknis di Seksi Pemerintah dan Pelayanan Publik, menyiapkan bahan koordinai dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pemantauan dan pengoordinasian dibidang pertanahan dan administrasi kependudukan dan pencalatan sipil, melaksanakan fasilitasi dan pembinaan organisasi kemasyarakatan melaksanakan administrasi kependudukan melaksanakan administrasi pertanahan, melaksanakan fasilitasu administrasi pajak daerah dan retribusi melaksanakan pemrosesan teknis penzinan/non perizinan yang menjadi kewenangan kecamatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Seksi Pemenntahan dan Pelayanan Publik menyiapkan pelaksanaan monitoning evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan Pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan adalah salah satu kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan sesuai Penugasan Kepala Daerah yang merupakan salah satu Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terjaminnya ketenagakerjaan Lembaga Masyarakat Kelurahan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sarana dan Prasarana dalam Pelayanan Lembaga Masyrakat Kelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat : Wilayah Kecamatan Gunung Anyar Waktu : Januari s/d Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Semua Lembaga Masyarakat Kelurahan se Kecamatan Gunung Anyar |
|
5. | ANGGARAN |
Di ambilkan dari anggaran APBD Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Rp 25.020.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan di lakukan selama 1 Tahun Kalender hari Kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan Peningkatan Elektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan |